Analisis dan Pandangan Terhadap Fatwa MUI Tahun 2005 [2]
oleh WebmasterKutipan fatwa MUI: 2. FATWA TENTANG PERDUKUNAN DAN PERAMALAN Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan, dan menetapkan:
- Segala bentuk praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.
- Mempublikasikan praktek perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun, hukumnya haram.
- Memanfaatkan, menggunakan, dan atau mempercayai segala praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.
Pendapat dan Pemikiran Webmaster:
Belakangan ini praktek-praktek perdukunan dan peramalan memang seakan-akan sudah menjadi sebuah profesi yang mulai diterima oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Para dukun dan tukang ramal ini menyebut profesi mereka dengan nama paranormal, yang secara bahasa berarti lebih dari normal. Penggunaan kata paranormal ini mungkin karena mereka merasa memiliki kemampuan lebih di luar batas kewajaran (kenormalan) yang tidak dimiliki oleh manusia biasa. Namun terlepas dari nama apa pun yang mereka pakai, kegiatan perdukunan, peramalan dan sejenisnya tidak layak disebut profesi atau pun menjadi suatu profesi. Sama tidak layaknya memberi nama profesi pekerja seks komersial (PSK) kepada para pezina seperti pelacur atau wanita tuna susila. Pemberian label profesi semacam itu hanya akan mendorong para pelakunya merasa mendapat tempat dalam masyarakat. Bukan tidak mungkin jika suatu hari nanti mereka meminta agar kegiatan maksiat mereka disejajarkan dengan profesi-profesi lain yang telah lebih dulu ada dan mendapat penghormatan dan penghargaan sebagaimana mestinya.
Selama ini tidak sulit ditemukan pada stasiun-stasiun TV di Indonesia berbagai tayangan atau acara mistik yang memberi ruang bagi para pelaku praktek perdukunan, ramalan nasib, sihir dan sejenisnya. Demi meraup keuntungan materi semata, para pemilik stasiun TV rela membuka peluang bagi dukun-dukun dan tukang-tukang ramal untuk menyampaikan pemikiran-pemikiran sekaligus mempertontonkan kemampuan supranatural mereka. Tayangan-tayangan tersebut tentu saja dikemas sedemikian rupa sehingga unsur-unsur perdukunan dan sihirnya menjadi kabur, malah terlihat seperti tayangan hiburan (entertainment). Kamuflase seperti ini memang sengaja dilakukan agar acara-acara tersebut bisa diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan masih cukup anti terhadap hal-hal yang berbau syirik, sihir, klenik dan tahyul.
Akibat kamuflase yang cukup bergaya ini, banyak juga keluarga-keluarga muslim yang tanpa sadar menjadi terpukau dan menikmati acara-acara semacam itu. Bahkan tidak sedikit keluarga muslim yang menjadikan acara-acara bernuansa syirik itu sebagai acara favorit mereka. Apalagi kebanyakan paranormal-paranormal ini tampil dengan gaya atau penampilan yang menarik, ekslusif, unik dan nyentrik.
Ada yang tampil secara tradisional dengan berbagai aksesorisnya termasuk hiasan cincin dari berbagai macam batu pada jari-jari tangannnya, mulai dari batu permata, batu akik, batu giyok, dan batu-batu lainnya yang tidak mustahil mereka keramatkan. Penulis fikir jika batu bata juga memiliki nilai mistis dan keramat bagi mereka, pastilah akan mereka jadikan batu cincin juga.
Rekan mereka yang lain tampil dengan pakaian bergaya eksekutif, lengkap dengan jasnya yang berwarna serba hitam dan wajah dirias sedemikian rupa hingga hampir menyerupai drakula. Penulis pernah melihat seorang anak balita yang langsung menangis dan minta saluran TV segera diganti setiap kali paranormal yang satu ini tampil di layar TV. Kasihan sekali anak balita itu, mungkin ia fikir paranormal itu adalah makhluk yang menakutkan dan berbahaya. Sementara itu pada tayangan lain ada paranormal yang tampil dengan sedikit lebih kasual, berpakaian t-shirt lengan panjang dan celana serba hitam, serta kepala ditutup selembar kain hitam, hingga mirip anggota tentara pasukan khusus, tapi menurut saya sih lebih mirip bajak laut yang ketinggalan kapal. Ada pula yang tampil modis seperti selebritis memakai pakaian warna-warni yang menurut mereka cantik dan seksi, kemudian memain-mainkan kartu ramalannya di depan kamera sambil tersenyum kiri-kanan padahal kamera cuma ada di depan.
Pada bentuk lain praktek perdukunan dan ramalan sebenarnya juga sudah lama dipublikasikan lewat media cetak/tulis. Kita tentu sudah sering melihat berbagai bentuk ramalan bintang (horoskop) yang dimuat dalam berbagai tabloid, majalah, buku-buku bahkan surat kabar. Hendaknya diketahui bahwa mempercayai ramalan-ramalan bintang semacam itu sama halnya dengan mempercayai para dukun atau tukang ramal yang membuatnya, dan hal ini termasuk syirik. Saya tidak yakin jika keluarga-keluarga muslim belum mengetahui adanya larangan Allah terhadap perbuatan syirik, tapi mungkin kebanyakan dari mereka mengartikan perbuatan syirik hanya secara sederhana saja. Mereka beranggapan bahwa perbuatan syirik hanyalah berupa penyembahan lahiriah kepada makhluk lain selain Allah. Padahal mendatangi dukun/tukang ramal/paranormal untuk meminta pertolongan atau mempercayai mereka, termasuk menggunakan jasa-jasa mereka baik secara langsung maupun tidak langsung adalah mutlak tergolong perbuatan syirik, yakni menyekutukan Allah dengan yang lain. Sedangkan Allah Ta'ala telah mengingatkan:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." [QS. An-Nisaa': 48]
Sebetulnya praktek perdukunan, sihir, ramalan dan sejenisnya ini bukan hal baru dalam kehidupan manusia. Lihat saja keterangan dan peringatan Allah dalam Al-Qur'aan surat Al-Baqarah berikut ini:
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui." [QS. Al-Baqarah:102]
Diceritakan dari Aisyah ra. pada suatu ketika ada beberapa orang bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang dukun, kemudian beliau menjawab: "Bukan apa-apa." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kadang-kadang ia (dukun) menceritakan sesuatu dan sesuatu itu benar-benar terjadi." Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: "Kalimat itu memang termasuk hak (benar), dan dicuri oleh makhluk sebangsa jin kemudian disampaikan kepada telinga dukun, kemudian dukun itu mencampuradukkannya dengan seratus kebohongan." (HR. Bukhari dan Muslim).
"Barangsiapa datang kepada tukang ramal kemudian menanyakan sesuatu dan ia mempercayainya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh lima hari." (HR. Muslim).
Dari Ibnu Mas'ud Al-Badyriy ra. bahwasanya Rasulullah Saw. melarang hasil penjualan anjing, hasil pelacuran dan perdukunan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian sudah jelaslah bahwa praktek perdukunan, sihir, meramal, termasuk meminta pertolongan kepada pelaku-pelaku praktek tersebut atau mempercayai hasil perbuatan mereka termasuk kategori syirik dan perbuatan dosa besar.
Fatwa MUI tentang perdukunan dan peramalan ini sudah seharusnya mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pemerintah. Tidak saja dalam bentuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang termasuk syirik tetapi juga menjaga diri dan keluarga dari pengaruh-pengaruhnya yang datang lewat berbagai media. Di samping itu diperlukan tindak lanjut yang nyata dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek perdukunan dan peramalan yang jelas merupakan racun bagi kehidupan masyarakat. Praktek-praktek semacam itu harus segera dihentikan, ditutup, dilarang, dan para pelakunya dihukum dengan seberat-beratnya.
Bersambung...


5 Comments:
"Pendapat dan Pemikiran Webmaster" <- Alamak! Ija tau ni pengaruh blog Ayah-Pin ni. Haha! Sudah tukar ka? :P Cieeeee... Webmaster... Abang ni comel betul la!
Hahahaa..! yela Xpape kan? kaizen laa..kaizeennn...kita ni mesti sudi belajar kt org lain, if org wat something lbh bagus dr kita, Xpela kita tiru dia, tiru yg baik tu Rasulullah Saw. suruh kita tau, heeeee.. :D
Iya, sesamala kita kaizen!
Hehehe...jgn malu tiru hal yg baik dr org lain yaa..
Mana ada Ija malu. Ija bkn seorang yg pemalu :-" Cewah! Hiks!
Post a Comment
<< Home