Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada tubuh kalian dan tidak pula kepada rupa kalian, tetapi Dia memandang kepada hati kalian." [HR. Muslim] *** "Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Sertailah (tutuplah) kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan tadi akan menghapus kejelekan, dan gaulilah manusia dengan akhlak yang baik." [HR. Tirmidzi] *** Dari Abu Sa'id dan Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw., ia berkata: "Seorang muslim yang tertimpa kecelakaan, kemelaratan, kegundahan, kesedihan, kesakitan maupun kedukacitaan, sampai yang tertusuk duri pun, niscaya Allah akan mengampuni dosanya sesuai apa yang menimpanya." [HR. Bukhari dan Muslim] *** Dari Anas ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Apabila Allah menghendaki hamba-Nya menjadi orang yang baik, maka Dia menyegerakan siksaannya di dunia, dan apabila Allah menghendaki hamba-Nya menjadi orang jahat, maka Dia menangguhkan balasan dosanya sehingga Allah akan menuntutnya pada hari Kiamat." [HR. Bukhari dan Muslim]

Thursday, August 11, 2005

Analisis dan Pandangan Terhadap Fatwa MUI Tahun 2005 [3]

oleh Webmaster

Kutipan fatwa MUI:

3. FATWA TENTANG DOA BERSAMA

Setelah menimbang, mengingat, dan seterusnya menetapkan:

1) Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan doa bersama adalah:


  1. Berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan non-Islam dalam acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan dalam waktu dan tempat bersamaan. Baik dilakukan dalam bentuk beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
  2. Mengamini orang yang sedang berdoa termasuk doa.

2) Ketentuan Hukumnya


  1. Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam, oleh karenanya termasuk bid'ah.
  2. Doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non-muslim.
  3. Doa bersama dalam bentuk muslim dan non-muslim berdoa secara serentak, misalnya mereka membaca teks doa secara bersama-sama, hukumnya haram.
  4. Doa bersama dalam bentuk seorang non-muslim memimpin doa, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamininya.
  5. Doa bersama seorang tokoh Islam memimpin doa hukumnya mubah.
  6. Doa bersama dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing, hukumnya mubah.


Pendapat dan Pemikiran Webmaster:

Sepintas lalu memang kegiatan do'a bersama tampak sangat menarik, harmonis, toleran, damai, bahkan menghibur. Bagaimana tidak, berbagai umat yang berlainan agama berkumpul bersama dalam satu tempat untuk melakukan satu kegiatan. Masing-masing umat kemudian mengutus satu perwakilannya sebagai pemimpin do'a, setiap pemimpin biasanya memakai pakaian yang khas yang menunjukkan dari agama atau keyakinan mana ia berasal dan kemudian salah satu dari para wakil ini memimpin do'a bersama. Ada kalanya mereka secara bergantian memimpin do'a bersama itu.

Tapi benarkah kegiatan seperti ini sangat menarik, harmonis, toleran, damai, bahkan menghibur? Bagi saya kegiatan seperti ini tidak lebih dari sebuah pertunjukan komedi atau sebuah lelucon saja. Sayangnya ia adalah sebuah lelucon yang buruk, merusak dan menyedihkan. Sebuah lelucon yang dibuat sekumpulan manusia terhadap Allah SWT, padahal tidaklah pantas manusia berbuat seperti itu kepada Penciptanya.

Terlepas dari metode yang mereka gunakan dalam kegiatan do'a bersama itu, pada prinsipnya mereka memanjatkan do'a atau meminta sesuatu secara bersama-sama kepada zat yang berbeda-beda. Padahal hakikat dari zat-zat tersebut bertolak belakang satu sama lain dan tidak bisa disejajarkan. Zat Ilahi, Sang Pencipta alam semesta mustahil disejajarkan dengan zat makhluk-makhluk-Nya. Mustahil bagi makhluk mengabulkan do'a dari makhluk lain karena ia sendiri terikat dengan fitrahnya sebagai ciptaan, yang mana ia juga mengharapkan dan membutuhkan pertolongan dari Sang Penciptanya. Prinsip ini yang harus disadari betul oleh kaum muslimin.

Allah Ta'ala berfirman:

"Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) doa yang benar. Dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatu pun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya. Dan doa (ibadah) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka." [QS.13:14]

"Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka?" [QS.46:5]

Dan bacakanlah kepada mereka kisah Ibrahim. Ketika ia berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Apakah yang kamu sembah?" Mereka menjawab: "Kami menyembah berhala-berhala dan kami senantiasa tekun menyembahnya". Berkata Ibrahim: "Apakah berhala-berhala itu mendengar (doa) mu sewaktu kamu berdoa (kepadanya)?, atau (dapatkah) mereka memberi manfaat kepadamu atau memberi mudarat?" Mereka menjawab: "(Bukan karena itu) sebenarnya Kami mendapati nenek moyang kami berbuat demikian". [QS.26:69-74]

Peringatan Allah di atas merupakan petunjuk yang jelas bagi kaum muslimin. Kegiatan do'a bersama bukanlah bagian dari manhaj Islam (ketentuan & kebiasaan dalam Islam). Kaum muslimin harus menjauhkan diri dari perbuatan sesat dan sia-sia ini. MUI dengan bijak juga telah menegaskan hal ini dalam salah satu ketentuan hukum dari fatwanya tentang do'a bersama: "Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam, oleh karenanya termasuk bid'ah."

Disebutkan di dalam Lisanul-Arab, al-bid'u artinya sesuatu yang awal. Sedangkan Bid'ah artinya hal baru yang diada-adakan dari bagian agama setelah agama itu disempurnakan. Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan di dalam Jami' Al-Ulum wal-Hikam, "Yang dimaksudkan bid'ah adalah hal baru yang diadakan, yang tidak memiliki dasar dalam syari'at yang menunjukkannya. Sedangkan sesuatu yang ada dasarnya dalam syari'at dan ditunjukkannya bukan termasuk bid'ah menurut pengertian syari'at, meskipun mungkin merupakan bid'ah menurut pengertian bahasa." [Abdul Ghany bin Muhammad Ar-Rahhal, Fatamorgana Demokrasi, hal.270-271]

Tentang bid'ah itu sendiri Rasulullah Saw. dengan tegas menyatakan:

"Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama kami ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka ia tertolak." [HR. Bukhari dan Muslim]

"Hendaklah kalian mengikuti Sunnahku dan sunnah Al-Khulafa'ur-rasyirun yang mengikuti petunjuk. Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham, dan jauhilah oleh kalian hal-hal yang baru, karena setiap hal yang baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah kesesatan." [HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah dan Ahmad]

Jadi perbuatan bid'ah itu tidak hanya tertolak atau tidak diterima di sisi Allah tetapi juga merupakan sebuah kesesatan, dan setiap kesesatan adalah perbuatan dosa.

Tetapi bukankah tidak ada salahnya setiap orang yang berbeda keyakinan memanjatkan do'a kepada zat yang diyakininya sebagai Tuhan pada waktu yang bersamaan dengan orang-orang dari keyakinan lain?

Persoalan umat non-muslim memanjatkan do'a kepada zat lain selain Allah SWT, umat Islam akan bersikap "lakum diinikum waliyadiin" (bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Hal ini merupakan bentuk toleransi dan penghargaan umat Islam terhadap keberagaman. Sedangkan persoalan umat muslim berdo'a bersama-sama dalam satu tempat dan satu waktu dengan penganut-penganut agama lain, umat muslim harus bersikap bahwa selama kegiatan itu tidak dibuat secara sengaja sedemikian rupa sehingga umat muslim dituntut untuk ikut meng-amini do'a dari keyakinan lain, maka hal tersebut boleh-boleh saja. Ini batas yang jelas (furqan) bagi kaum muslimin.

Analogi sederhananya mungkin bisa digambarkan sebagai berikut: misalkan di dalam sebuah bis umum yang sedang dalam perjalanan menuju ke suatu tempat, terdapat sejumlah orang yang berbeda keyakinan atau agama. Keberadaan orang-orang tersebut dalam bis yang sama tentu saja tidak dimaksudkan untuk melakukan kegiatan do'a bersama, tapi untuk melakukan perjalanan ke suatu tempat. Setiap orang di dalam bis biasanya akan berdo'a agar bisa sampai di tempat tujuan dengan selamat. Pada saat itu setiap orang berdo'a menurut keyakinannya masing-masing. Mereka tidak merasa perlu untuk membuat acara do'a bersama dipimpin oleh supir bis atau salah seorang penumpang dan diamini oleh yang lain. Beginilah seharusnya bentuk yang ideal tentang do'a yang dilakukan oleh sekumpulan orang yang berbeda keyakinan pada waktu yang bersamaan.


Friday, August 05, 2005

Analisis dan Pandangan Terhadap Fatwa MUI Tahun 2005 [2]

oleh Webmaster

Kutipan fatwa MUI:

2. FATWA TENTANG PERDUKUNAN DAN PERAMALAN

Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan, dan menetapkan:


  1. Segala bentuk praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.
  2. Mempublikasikan praktek perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun, hukumnya haram.
  3. Memanfaatkan, menggunakan, dan atau mempercayai segala praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.

Pendapat dan Pemikiran Webmaster:

Belakangan ini praktek-praktek perdukunan dan peramalan memang seakan-akan sudah menjadi sebuah profesi yang mulai diterima oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Para dukun dan tukang ramal ini menyebut profesi mereka dengan nama paranormal, yang secara bahasa berarti lebih dari normal. Penggunaan kata paranormal ini mungkin karena mereka merasa memiliki kemampuan lebih di luar batas kewajaran (kenormalan) yang tidak dimiliki oleh manusia biasa. Namun terlepas dari nama apa pun yang mereka pakai, kegiatan perdukunan, peramalan dan sejenisnya tidak layak disebut profesi atau pun menjadi suatu profesi. Sama tidak layaknya memberi nama profesi pekerja seks komersial (PSK) kepada para pezina seperti pelacur atau wanita tuna susila. Pemberian label profesi semacam itu hanya akan mendorong para pelakunya merasa mendapat tempat dalam masyarakat. Bukan tidak mungkin jika suatu hari nanti mereka meminta agar kegiatan maksiat mereka disejajarkan dengan profesi-profesi lain yang telah lebih dulu ada dan mendapat penghormatan dan penghargaan sebagaimana mestinya.

Selama ini tidak sulit ditemukan pada stasiun-stasiun TV di Indonesia berbagai tayangan atau acara mistik yang memberi ruang bagi para pelaku praktek perdukunan, ramalan nasib, sihir dan sejenisnya. Demi meraup keuntungan materi semata, para pemilik stasiun TV rela membuka peluang bagi dukun-dukun dan tukang-tukang ramal untuk menyampaikan pemikiran-pemikiran sekaligus mempertontonkan kemampuan supranatural mereka. Tayangan-tayangan tersebut tentu saja dikemas sedemikian rupa sehingga unsur-unsur perdukunan dan sihirnya menjadi kabur, malah terlihat seperti tayangan hiburan (entertainment). Kamuflase seperti ini memang sengaja dilakukan agar acara-acara tersebut bisa diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan masih cukup anti terhadap hal-hal yang berbau syirik, sihir, klenik dan tahyul.

Akibat kamuflase yang cukup bergaya ini, banyak juga keluarga-keluarga muslim yang tanpa sadar menjadi terpukau dan menikmati acara-acara semacam itu. Bahkan tidak sedikit keluarga muslim yang menjadikan acara-acara bernuansa syirik itu sebagai acara favorit mereka. Apalagi kebanyakan paranormal-paranormal ini tampil dengan gaya atau penampilan yang menarik, ekslusif, unik dan nyentrik.

Ada yang tampil secara tradisional dengan berbagai aksesorisnya termasuk hiasan cincin dari berbagai macam batu pada jari-jari tangannnya, mulai dari batu permata, batu akik, batu giyok, dan batu-batu lainnya yang tidak mustahil mereka keramatkan. Penulis fikir jika batu bata juga memiliki nilai mistis dan keramat bagi mereka, pastilah akan mereka jadikan batu cincin juga.

Rekan mereka yang lain tampil dengan pakaian bergaya eksekutif, lengkap dengan jasnya yang berwarna serba hitam dan wajah dirias sedemikian rupa hingga hampir menyerupai drakula. Penulis pernah melihat seorang anak balita yang langsung menangis dan minta saluran TV segera diganti setiap kali paranormal yang satu ini tampil di layar TV. Kasihan sekali anak balita itu, mungkin ia fikir paranormal itu adalah makhluk yang menakutkan dan berbahaya. Sementara itu pada tayangan lain ada paranormal yang tampil dengan sedikit lebih kasual, berpakaian t-shirt lengan panjang dan celana serba hitam, serta kepala ditutup selembar kain hitam, hingga mirip anggota tentara pasukan khusus, tapi menurut saya sih lebih mirip bajak laut yang ketinggalan kapal. Ada pula yang tampil modis seperti selebritis memakai pakaian warna-warni yang menurut mereka cantik dan seksi, kemudian memain-mainkan kartu ramalannya di depan kamera sambil tersenyum kiri-kanan padahal kamera cuma ada di depan.

Pada bentuk lain praktek perdukunan dan ramalan sebenarnya juga sudah lama dipublikasikan lewat media cetak/tulis. Kita tentu sudah sering melihat berbagai bentuk ramalan bintang (horoskop) yang dimuat dalam berbagai tabloid, majalah, buku-buku bahkan surat kabar. Hendaknya diketahui bahwa mempercayai ramalan-ramalan bintang semacam itu sama halnya dengan mempercayai para dukun atau tukang ramal yang membuatnya, dan hal ini termasuk syirik. Saya tidak yakin jika keluarga-keluarga muslim belum mengetahui adanya larangan Allah terhadap perbuatan syirik, tapi mungkin kebanyakan dari mereka mengartikan perbuatan syirik hanya secara sederhana saja. Mereka beranggapan bahwa perbuatan syirik hanyalah berupa penyembahan lahiriah kepada makhluk lain selain Allah. Padahal mendatangi dukun/tukang ramal/paranormal untuk meminta pertolongan atau mempercayai mereka, termasuk menggunakan jasa-jasa mereka baik secara langsung maupun tidak langsung adalah mutlak tergolong perbuatan syirik, yakni menyekutukan Allah dengan yang lain. Sedangkan Allah Ta'ala telah mengingatkan:

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." [QS. An-Nisaa': 48]

Sebetulnya praktek perdukunan, sihir, ramalan dan sejenisnya ini bukan hal baru dalam kehidupan manusia. Lihat saja keterangan dan peringatan Allah dalam Al-Qur'aan surat Al-Baqarah berikut ini:

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui." [QS. Al-Baqarah:102]

Diceritakan dari Aisyah ra. pada suatu ketika ada beberapa orang bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang dukun, kemudian beliau menjawab: "Bukan apa-apa." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kadang-kadang ia (dukun) menceritakan sesuatu dan sesuatu itu benar-benar terjadi." Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: "Kalimat itu memang termasuk hak (benar), dan dicuri oleh makhluk sebangsa jin kemudian disampaikan kepada telinga dukun, kemudian dukun itu mencampuradukkannya dengan seratus kebohongan." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Barangsiapa datang kepada tukang ramal kemudian menanyakan sesuatu dan ia mempercayainya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh lima hari." (HR. Muslim).

Dari Ibnu Mas'ud Al-Badyriy ra. bahwasanya Rasulullah Saw. melarang hasil penjualan anjing, hasil pelacuran dan perdukunan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian sudah jelaslah bahwa praktek perdukunan, sihir, meramal, termasuk meminta pertolongan kepada pelaku-pelaku praktek tersebut atau mempercayai hasil perbuatan mereka termasuk kategori syirik dan perbuatan dosa besar.

Fatwa MUI tentang perdukunan dan peramalan ini sudah seharusnya mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pemerintah. Tidak saja dalam bentuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang termasuk syirik tetapi juga menjaga diri dan keluarga dari pengaruh-pengaruhnya yang datang lewat berbagai media. Di samping itu diperlukan tindak lanjut yang nyata dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek perdukunan dan peramalan yang jelas merupakan racun bagi kehidupan masyarakat. Praktek-praktek semacam itu harus segera dihentikan, ditutup, dilarang, dan para pelakunya dihukum dengan seberat-beratnya.

Bersambung...


Wednesday, August 03, 2005

Analisis dan Pandangan Terhadap Fatwa MUI Tahun 2005 [1]

oleh Webmaster

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 11 Fatwa baru dalam Musyawarah Nasionalnya yang ke-7 di Jakarta, yang ditutup tanggal 29 Juli 2005. Fatwa-fatwa tersebut memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh umat Islam Indonesia yang semakin resah dengan berbagai aktifitas dan gerakan-gerakan yang selalu mengusik kaidah-kaidah Islam dan merongrong umat Islam di Indonesia.

Dengan keluarnya 11 fatwa tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi semacam panduan yang jelas bagi umat Islam Indonesia dalam bersikap dan bertindak terhadap bermacam-macam persoalan yang terkait dengannya. Meskipun kesebelas fatwa tersebut bagi sebagian umat Islam termasuk saya --yang rindu akan penerapan syari'ah Islam, dirasa masih kurang mencukupi mengingat masih banyaknya kasus-kasus dan aspek-aspek kehidupan di Indonesia yang membutuhkan fatwa dari para ulama kita, namun setidak-tidaknya 11 persoalan krusial dan kontemporer sudah menemukan titik terangnya bagi kami.

Dalam rangka mempromosikan kesebelas fatwa MUI tersebut sekaligus sebagai bentuk dukungan saya terhadap MUI, maka secara maraton satu persatu akan saya tuliskan kesebelas fatwa tersebut. Saya juga menulis pandangan saya untuk tiap-tiap fatwa, selain untuk melatih kemampuan menulis dan menganalisa yang saya miliki, yang ibarat tanaman kecil yang baru keluar tunasnya, juga untuk berusaha memperjelas dan mensosialisasikan maksud dari fatwa-fatwa MUI itu sejauh yang saya mampu.

Saya hanya seorang umat Islam biasa yang mengikut pendapat para ulama besar yang berada di MUI, meskipun saya tidak dalam kapasitas yang memadai untuk menerangkan maksud dari para ulama besar MUI, namun saya tetap mencoba menuliskannya seberapa yang saya pahami. Jika ada kebenaran yang terdapat dalam tulisan saya, semuanya itu sungguh-sungguh berasal dari Allah Subhana wa Ta'ala, dan jika ada kekeliruan di dalam tulisan saya, sesungguhnya semua kekeliruan itu berasal dari kelemahan saya semata.

Kutipan fatwa MUI:

1. FATWA SOAL PERLINDUNGAN KEKAYAAN HAK INTELEKTUAL (HAKI)

1) Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah fikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya.

Sebagai bentuk penghargaan atas kreatifitas intelektualnya tersebut, negara memberi hak eksklusif kepada pendaftarnya dan/atau pemiliknya sebagai pemegang hak yang sah di mana pemegang hak tersebut mempunyai hak melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara.

Hak inteletual ini meliputi:


  1. Hak perlindungan varietas tanaman.
  2. Hak rahasia dagang.
  3. Hak desain industri.
  4. Hak desain tata letak terpadu.
  5. Paten.
  6. Hak atas merek.
  7. Hak cipta.


2) Ketentuan Hukumnya

1. Dalam hukum Islam hak kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu hukum malia atau hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum atau Masytunun Syaraan sebagaimana harta.

2. Hak kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum tersebut adalah hak intelektual yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dua, HAKI dapat dijadikan sebagai obyek pertukaran atau komersial atau non komersial serta dapat diwakafkan dan diwariskan.

Setiap bentuk pelanggaran HAKI termasuk, namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyaki, menjiplak, memalsu, membajak HAKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezhaliman dan hukumnya haram.

Pendapat dan Pemikiran Webmaster:

Menurut pendapat saya fatwa pertama ini ada sisi positif dan negatifnya, meskipun lebih banyak positifnya.

Beberapa hal positif yang bisa kita cermati di sini antara lain:

1. Dengan keluarnya fatwa ini semakin jelas kedudukan para pemilik karya-karya intelektual sebagai pihak yang berhak memberikan hak pengelolaan, hak publikasi dan sekaligus hak untuk menikmati penghargaan (baca: uang) atas karya-karya mereka.

2. Meningkatkan kreatifitas dan penciptaan karya-karya baru yang berguna bagi masyarakat disebabkan telah adanya perlindungan yang jelas bagi kekayaan intelektual.

3. Membatasi peredaran produk-produk bajakan, khususnya yang memiliki pengaruh buruk terhadap masyarakat seperti DVD/VCD filem-filem hollywood yang hampir seluruhnya mengandung unsur eksploitasi manusia (terutama wanita), sex bebas, syirik, klenik, tahyul, kekerasan, kesadisan dan pornography, serta buku-buku sesat baik produk barat maupun produk lokal karya orang-orang yang memuja-muja tradisi barat, yang selama ini dijual dengan harga sangat murah (karena bajakan) sehingga dapat diperoleh oleh semua kalangan masyarakat.

Saya cukup sering pergi ke salah satu kawasan penjualan DVD/VCD/CD/MP3 bajakan di daerah Jakarta Barat, seperti Glodok dan Mangga Dua. Di kedua kawasan itu semua jenis DVD/VCD/CD/MP3 bajakan dijual secara bebas dengan harga yang sangat murah, mulai dari DVD/VCD filem-filem terbaru produksi hollywood dan pornowood (pornography, pen) sampai filem-filem komedi lama yang dibintangi Benyamin.S ada di sana (Benyamin.S adalah salah satu pelawak kondang Indonesia tahun 80-an, pen). Selain itu juga terdapat berbagai jenis CD/MP3 lagu-lagu barat, Malaysia, China/Taiwan, India, dan Indonesia, termasuk lagu-lagu daerah, tidak ketinggalan juga berbagai jenis CD program (software) yang biasa digunakan untuk PC.

Harga rata-rata untuk satu keping DVD adalah antara Rp. 4000 - Rp. 5000, jika membeli dalam jumlah banyak harganya bisa turun sampai Rp. 3000 per keping. Sedangkan harga VCD lebih murah lagi, antara Rp. 3000 - Rp. 4000 per judul (biasanya 2 keping per judul), CD/MP3 lagu biasa dijual Rp. 5000 - Rp. 6000 per keping, sedangkan CD program berkisar antara Rp. 15.000 - Rp. 20.000 per program.

Akibat murahnya harga DVD/VCD/CD/MP3 bajakan tersebut, hampir semua kalangan masyarakat mampu membelinya. Jangan heran jika suatu ketika anda datang ke tempat itu, anda akan melihat sekumpulan orang-orang yang dari penampilannya bisa kita nilai termasuk dalam kelompok masyarakat sederhana (jika tidak mau dikatakan miskin, pen) ikut berdesak-desakan dengan rekan-rekan mereka sesama peminat DVD/VCD/CD/MP3 bajakan untuk memilih DVD/VCD/CD/MP3 yang hendak mereka beli.

Harapan saya, jika fatwa MUI tentang HAKI ini diimplementasikan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah Indonesia, yang meliputi penindakan yang tegas terhadap para pengedar benda-benda bajakan termasuk para pembelinya, sangsi hukum yang lebih berat bagi para aparat kepolisian/TNI/birokrat yang selama ini menjadi pelindung (baca: backing) mereka, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan barang-barang yang asli/syah, maka peredaran benda-benda haram tersebut akan dapat dihapuskan secara bertahap.

Jika barang-barang bajakan seperti DVD/VCD filem-filem hollywood atau pornowood itu menghilang dari pasaran, tentunya kemampuan masyarakat kita untuk mendapatkan atau membeli barang-barang seperti itu berkurang secara signifikan. Mereka pasti akan berfikir panjang untuk membeli DVD/VCD/CD/MP3 asli yang harganya cukup mahal. Alhasil masyarakat kita akan lebih terpelihara dari pengaruh-pengaruh berbahaya seperti Pluralisme, Liberalisme, Sekulerisme, Komunisme, atau berbagai ideologi buruk lainnya yang dikemas dalam bentuk filem, lagu dan buku-buku.

Pada tahap yang lebih tinggi, saya justru berharap agar masyarakat kita juga menolak membeli (baca: menerima) ide-ide bajakan seperti Pluralisme, Liberalisme, Sekulerisme, Materialisme, Feminisme, Komunisme, Hedonisme, dan semua ideologi yang bukan berasal dari Manhaj Islam. Kenapa saya katakan ide-ide tersebut bajakan? karena ide-ide tersebut berusaha disusupkan secara tidak bertanggung jawab oleh orang-orang fasik dan munafik ke dalam kaidah-kaidah Islam. Tidak terlalu berlebihan rasanya jika kita katakan mereka pembajak bukan? bahkan mungkin lebih buruk lagi, karena selain membajak ide-ide keliru dari sumber-sumber yang selama ini selalu memusuhi umat Islam, mereka juga berusaha mencampurkannya ke dalam ide asal yang berasal dari Allah SWT dan diturunkan melalui Rasulullah SAw. (Al-Qur'aan & Hadits).

Setelah itu para pembajak ini keluar dengan penampilan menarik layaknya seorang bintang sinetron yang baru naik daun (ambooii...hati-hati! nanti engkau jatuh wahai tuan-tuan!), berwajah klimis dengan janggut dicukur bersih --karena mereka beranggapan orang Islam yang berjanggut adalah kuno, kampungan dan cuma meniru-niru budaya Arab (padahal terdapat Hadits Sahih tentang keutamaan laki-laki muslim memelihara janggut, meskipun bukan merupakan suatu keharusan/wajib), memakai kemeja merek Pierre Cardin, Arrow atau merek mahal lainnya yang seringkali dihiasi juga dengan dasi sutra biar dikatakan intelek (berpendidikan tinggi) dan makmur, sehingga orang lain segan dan tertarik untuk bergabung dengan kelompok mereka agar bisa ikut pula menjadi makmur seperti mereka.

Mereka tampil dalam berbagai seminar-seminar dan talk show di stasiun TV & Radio yang memang sengaja mereka buat untuk mempromosikan ide-ide mereka yang mereka sebut sebagai bagian dari Islam, sambil mengutuk orang-orang Islam sebenarnya yang menolak ide-ide mereka itu sebagai kelompok fundamentalis, radikal, anarkhis, konservatif, bodoh bahkan konyol. Orang-orang fasik ini (yang ingkar terhadap hukum-hukum Allah, yang telah lupa kepada Allah dan Allah lupakan mereka) tidak bosan-bosannya menggelar dagangan mereka dengan harga sangat murah, persis seperti para penjual DVD/VCD/CD/MP3 bajakan.

Tanpa punya rasa malu dan etika sedikit pun, mereka menyanjung-nyanjung para orientalis yang nyata-nyata menganggap Islam adalah musuh, sambil menghinakan ulama-ulama besar Islam, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Katanya sih mereka berpendidikan tinggi dan lulusan sekolah-sekolah terkenal di barat, tapi perilakunya tidak lebih baik dari anak-anak madrasah di tanah air. Murid-murid madrasah yang usianya masih sangat muda itu paham dengan baik tata cara dan sopan santun dalam menghormati dan menghargai orang-orang yang lebih tua dari mereka, apalagi para ulama yang merupakan pewaris Nabi.

Mudah-mudahan kita lebih berhati-hati terhadap kelompok Liberal atau kelompok pro-Demokrasi yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari Islam (padahal mereka menolak menjalankan syari'ah Islam). Semoga Allah memelihara kita dari tangan-tangan dan tiupan-tiupan nafas pemikiran mereka, yang seakan-akan membawa air untuk pelepas dahaga, padahal isinya tidak lain adalah api yang membakar.

Satu hal negatif yang mungkin timbul dari fatwa MUI pertama di atas adalah:

Sedikit berkurang dan terhambatnya penyebaran dakwah Islam melalui media elektronik dan cetak. Dengan adanya ketentuan tentang HAKI ini, maka berkurang pula kemampuan masyarakat untuk mendapatkan atau membeli DVD/VCD/CD/MP3 dakwah yang berisi ceramah-ceramah pengajaran Islam, filem-filem dokumenter tentang Islam, bacaan Al-Qur'aan, kumpulan Hadits, dan hal-hal lain yang mendukung dakwah Islamiyah.

Selama ini sebagian produk-produk tersebut dijual secara bebas dalam bentuk bajakan dengan harga yang relatif terjangkau bahkan oleh kalangan miskin sekali pun. Sedangkan versi aslinya selain sulit didapat karena hanya dijual di tempat-tempat tertentu, juga dijual dengan harga yang agak mahal. Buku-buku yang berisikan dakwah Islamiyah memang dapat diperoleh dengan harga yang relatif murah, namun biasanya media visual dan lingual lebih menarik dan mudah memberikan pengaruh kepada penggunanya dari pada media cetak. Media visual dan lingual ini pun dapat menembus sekat-sekat daya nalar masyarakat yang terkotak-kotak berdasarkan tingkat pendidikan dan kehidupan sosial. Sederhananya, seorang berpendidikan rendah sekali pun akan dapat dengan mudah memahami apa yang disampaikan seorang ustadz/guru melalui media visual (DVD/VCD/CD) dari pada melalui media cetak (buku, majalah, koran, dll).

Menurut pendapat saya sebaiknya produk-produk yang terkait dengan dakwah seperti DVD/VCD/CD, buku-buku, majalah-majalah, koran, dll dijual dengan harga yang sangat terjangkau oleh masyarakat. Setidak-tidaknya harga tersebut tidak melebihi biaya produksi dan jangan dimaksudkan untuk mencari keuntungan duniawi semata.

Rasulullah Saw. saja melarang kita menetapkan atau menerima bayaran untuk bacaan Al-Qur'aan yang kita bacakan atau dakwah yang kita sampaikan, kecuali kita menerimanya dalam bentuk sedekah. Sangat menggelikan dan tentunya memprihatinkan sekali jika masih ada da'i/ustadz/kiyai yang berkecukupan dalam segi harta, yang datang ke sebuah masjid/musholla/tempat ceramah untuk berdakwah dengan mobil yang bagus dan pakaian yang bagus, tapi masih saja mau menerima "Sedekah" setelah itu.

Seharusnya dakwah yang dilakukan --melalui media apa pun, ditegakkan dengan dasar Lillahi Ta'ala semata-mata, hanya untuk mencari keridhaan Allah saja. Malah kita disuruh untuk menafkahkan sebagian dari harta yang kita miliki di jalan dakwah, bukan sebaliknya mencari keuntungan duniawi di jalan dakwah.

Tidakkah pernah terfikirkan oleh kita betapa banyaknya para penulis buku yang menerbitkan buku-buku Hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Tarmidzi, dan para perawi Hadits lainnya? Kenyataannya sepeser pun para perawi Hadits ini tidak meminta bayaran dari beratus-ratus Hadits yang telah mereka kumpulkan dengan susah payah. Bukankah kumpulan Hadits-Hadits itu juga merupakan hasil jerih payah intelektual mereka? Tetapi kenapa di zaman sekarang umat Islam senang mengkomersilkan dakwah? mungkinkah sebagian dari kita telah jatuh cinta dengan dunia ini. Berhati-hatilah kamu tidak saja terhadap isi dakwahmu (apa yang kamu sampaikan haruslah sesuai dengan Al-Qur'aan dan Hadits) tapi juga terhadap bagian dunia yang kamu ambil atau terima dari dakwahmu itu, karena setiap harta yang kamu dapatkan dari hasil mendakwahi orang lain, yang tidak sesuai dengan ketetapan Al-Qur'aan dan Hadits, akan kamu pertanggung jawabkan di yaumil hisab nanti.

Bersambung...