Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 11 Fatwa baru dalam Musyawarah Nasionalnya yang ke-7 di Jakarta, yang ditutup tanggal 29 Juli 2005. Fatwa-fatwa tersebut memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh umat Islam Indonesia yang semakin resah dengan berbagai aktifitas dan gerakan-gerakan yang selalu mengusik kaidah-kaidah Islam dan merongrong umat Islam di Indonesia.Dengan keluarnya 11 fatwa tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi semacam panduan yang jelas bagi umat Islam Indonesia dalam bersikap dan bertindak terhadap bermacam-macam persoalan yang terkait dengannya. Meskipun kesebelas fatwa tersebut bagi sebagian umat Islam termasuk saya --yang rindu akan penerapan syari'ah Islam, dirasa masih kurang mencukupi mengingat masih banyaknya kasus-kasus dan aspek-aspek kehidupan di Indonesia yang membutuhkan fatwa dari para ulama kita, namun setidak-tidaknya 11 persoalan krusial dan kontemporer sudah menemukan titik terangnya bagi kami.
Dalam rangka mempromosikan kesebelas fatwa MUI tersebut sekaligus sebagai bentuk dukungan saya terhadap MUI, maka secara maraton satu persatu akan saya tuliskan kesebelas fatwa tersebut. Saya juga menulis pandangan saya untuk tiap-tiap fatwa, selain untuk melatih kemampuan menulis dan menganalisa yang saya miliki, yang ibarat tanaman kecil yang baru keluar tunasnya, juga untuk berusaha memperjelas dan mensosialisasikan maksud dari fatwa-fatwa MUI itu sejauh yang saya mampu.
Saya hanya seorang umat Islam biasa yang mengikut pendapat para ulama besar yang berada di MUI, meskipun saya tidak dalam kapasitas yang memadai untuk menerangkan maksud dari para ulama besar MUI, namun saya tetap mencoba menuliskannya seberapa yang saya pahami. Jika ada kebenaran yang terdapat dalam tulisan saya, semuanya itu sungguh-sungguh berasal dari Allah Subhana wa Ta'ala, dan jika ada kekeliruan di dalam tulisan saya, sesungguhnya semua kekeliruan itu berasal dari kelemahan saya semata.
Kutipan fatwa MUI:
1. FATWA SOAL PERLINDUNGAN KEKAYAAN HAK INTELEKTUAL (HAKI)
1) Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah fikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas kreatifitas intelektualnya tersebut, negara memberi hak eksklusif kepada pendaftarnya dan/atau pemiliknya sebagai pemegang hak yang sah di mana pemegang hak tersebut mempunyai hak melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara.
Hak inteletual ini meliputi:
- Hak perlindungan varietas tanaman.
- Hak rahasia dagang.
- Hak desain industri.
- Hak desain tata letak terpadu.
- Paten.
- Hak atas merek.
- Hak cipta.
2) Ketentuan Hukumnya
1. Dalam hukum Islam hak kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu hukum malia atau hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum atau Masytunun Syaraan sebagaimana harta.
2. Hak kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum tersebut adalah hak intelektual yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dua, HAKI dapat dijadikan sebagai obyek pertukaran atau komersial atau non komersial serta dapat diwakafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran HAKI termasuk, namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyaki, menjiplak, memalsu, membajak HAKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezhaliman dan hukumnya haram.
Pendapat dan Pemikiran Webmaster:
Menurut pendapat saya fatwa pertama ini ada sisi positif dan negatifnya, meskipun lebih banyak positifnya.
Beberapa hal positif yang bisa kita cermati di sini antara lain:
1. Dengan keluarnya fatwa ini semakin jelas kedudukan para pemilik karya-karya intelektual sebagai pihak yang berhak memberikan hak pengelolaan, hak publikasi dan sekaligus hak untuk menikmati penghargaan (baca: uang) atas karya-karya mereka.
2. Meningkatkan kreatifitas dan penciptaan karya-karya baru yang berguna bagi masyarakat disebabkan telah adanya perlindungan yang jelas bagi kekayaan intelektual.
3. Membatasi peredaran produk-produk bajakan, khususnya yang memiliki pengaruh buruk terhadap masyarakat seperti DVD/VCD filem-filem hollywood yang hampir seluruhnya mengandung unsur eksploitasi manusia (terutama wanita), sex bebas, syirik, klenik, tahyul, kekerasan, kesadisan dan pornography, serta buku-buku sesat baik produk barat maupun produk lokal karya orang-orang yang memuja-muja tradisi barat, yang selama ini dijual dengan harga sangat murah (karena bajakan) sehingga dapat diperoleh oleh semua kalangan masyarakat.
Saya cukup sering pergi ke salah satu kawasan penjualan DVD/VCD/CD/MP3 bajakan di daerah Jakarta Barat, seperti Glodok dan Mangga Dua. Di kedua kawasan itu semua jenis DVD/VCD/CD/MP3 bajakan dijual secara bebas dengan harga yang sangat murah, mulai dari DVD/VCD filem-filem terbaru produksi hollywood dan pornowood (pornography, pen) sampai filem-filem komedi lama yang dibintangi Benyamin.S ada di sana (Benyamin.S adalah salah satu pelawak kondang Indonesia tahun 80-an, pen). Selain itu juga terdapat berbagai jenis CD/MP3 lagu-lagu barat, Malaysia, China/Taiwan, India, dan Indonesia, termasuk lagu-lagu daerah, tidak ketinggalan juga berbagai jenis CD program (software) yang biasa digunakan untuk PC.
Harga rata-rata untuk satu keping DVD adalah antara Rp. 4000 - Rp. 5000, jika membeli dalam jumlah banyak harganya bisa turun sampai Rp. 3000 per keping. Sedangkan harga VCD lebih murah lagi, antara Rp. 3000 - Rp. 4000 per judul (biasanya 2 keping per judul), CD/MP3 lagu biasa dijual Rp. 5000 - Rp. 6000 per keping, sedangkan CD program berkisar antara Rp. 15.000 - Rp. 20.000 per program.
Akibat murahnya harga DVD/VCD/CD/MP3 bajakan tersebut, hampir semua kalangan masyarakat mampu membelinya. Jangan heran jika suatu ketika anda datang ke tempat itu, anda akan melihat sekumpulan orang-orang yang dari penampilannya bisa kita nilai termasuk dalam kelompok masyarakat sederhana (jika tidak mau dikatakan miskin, pen) ikut berdesak-desakan dengan rekan-rekan mereka sesama peminat DVD/VCD/CD/MP3 bajakan untuk memilih DVD/VCD/CD/MP3 yang hendak mereka beli.
Harapan saya, jika fatwa MUI tentang HAKI ini diimplementasikan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah Indonesia, yang meliputi penindakan yang tegas terhadap para pengedar benda-benda bajakan termasuk para pembelinya, sangsi hukum yang lebih berat bagi para aparat kepolisian/TNI/birokrat yang selama ini menjadi pelindung (baca: backing) mereka, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan barang-barang yang asli/syah, maka peredaran benda-benda haram tersebut akan dapat dihapuskan secara bertahap.
Jika barang-barang bajakan seperti DVD/VCD filem-filem hollywood atau pornowood itu menghilang dari pasaran, tentunya kemampuan masyarakat kita untuk mendapatkan atau membeli barang-barang seperti itu berkurang secara signifikan. Mereka pasti akan berfikir panjang untuk membeli DVD/VCD/CD/MP3 asli yang harganya cukup mahal. Alhasil masyarakat kita akan lebih terpelihara dari pengaruh-pengaruh berbahaya seperti Pluralisme, Liberalisme, Sekulerisme, Komunisme, atau berbagai ideologi buruk lainnya yang dikemas dalam bentuk filem, lagu dan buku-buku.
Pada tahap yang lebih tinggi, saya justru berharap agar masyarakat kita juga menolak membeli (baca: menerima) ide-ide bajakan seperti Pluralisme, Liberalisme, Sekulerisme, Materialisme, Feminisme, Komunisme, Hedonisme, dan semua ideologi yang bukan berasal dari Manhaj Islam. Kenapa saya katakan ide-ide tersebut bajakan? karena ide-ide tersebut berusaha disusupkan secara tidak bertanggung jawab oleh orang-orang fasik dan munafik ke dalam kaidah-kaidah Islam. Tidak terlalu berlebihan rasanya jika kita katakan mereka pembajak bukan? bahkan mungkin lebih buruk lagi, karena selain membajak ide-ide keliru dari sumber-sumber yang selama ini selalu memusuhi umat Islam, mereka juga berusaha mencampurkannya ke dalam ide asal yang berasal dari Allah SWT dan diturunkan melalui Rasulullah SAw. (Al-Qur'aan & Hadits).
Setelah itu para pembajak ini keluar dengan penampilan menarik layaknya seorang bintang sinetron yang baru naik daun (ambooii...hati-hati! nanti engkau jatuh wahai tuan-tuan!), berwajah klimis dengan janggut dicukur bersih --karena mereka beranggapan orang Islam yang berjanggut adalah kuno, kampungan dan cuma meniru-niru budaya Arab (padahal terdapat Hadits Sahih tentang keutamaan laki-laki muslim memelihara janggut, meskipun bukan merupakan suatu keharusan/wajib), memakai kemeja merek Pierre Cardin, Arrow atau merek mahal lainnya yang seringkali dihiasi juga dengan dasi sutra biar dikatakan intelek (berpendidikan tinggi) dan makmur, sehingga orang lain segan dan tertarik untuk bergabung dengan kelompok mereka agar bisa ikut pula menjadi makmur seperti mereka.
Mereka tampil dalam berbagai seminar-seminar dan talk show di stasiun TV & Radio yang memang sengaja mereka buat untuk mempromosikan ide-ide mereka yang mereka sebut sebagai bagian dari Islam, sambil mengutuk orang-orang Islam sebenarnya yang menolak ide-ide mereka itu sebagai kelompok fundamentalis, radikal, anarkhis, konservatif, bodoh bahkan konyol. Orang-orang fasik ini (yang ingkar terhadap hukum-hukum Allah, yang telah lupa kepada Allah dan Allah lupakan mereka) tidak bosan-bosannya menggelar dagangan mereka dengan harga sangat murah, persis seperti para penjual DVD/VCD/CD/MP3 bajakan.
Tanpa punya rasa malu dan etika sedikit pun, mereka menyanjung-nyanjung para orientalis yang nyata-nyata menganggap Islam adalah musuh, sambil menghinakan ulama-ulama besar Islam, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Katanya sih mereka berpendidikan tinggi dan lulusan sekolah-sekolah terkenal di barat, tapi perilakunya tidak lebih baik dari anak-anak madrasah di tanah air. Murid-murid madrasah yang usianya masih sangat muda itu paham dengan baik tata cara dan sopan santun dalam menghormati dan menghargai orang-orang yang lebih tua dari mereka, apalagi para ulama yang merupakan pewaris Nabi.
Mudah-mudahan kita lebih berhati-hati terhadap kelompok Liberal atau kelompok pro-Demokrasi yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari Islam (padahal mereka menolak menjalankan syari'ah Islam). Semoga Allah memelihara kita dari tangan-tangan dan tiupan-tiupan nafas pemikiran mereka, yang seakan-akan membawa air untuk pelepas dahaga, padahal isinya tidak lain adalah api yang membakar.
Satu hal negatif yang mungkin timbul dari fatwa MUI pertama di atas adalah:
Sedikit berkurang dan terhambatnya penyebaran dakwah Islam melalui media elektronik dan cetak. Dengan adanya ketentuan tentang HAKI ini, maka berkurang pula kemampuan masyarakat untuk mendapatkan atau membeli DVD/VCD/CD/MP3 dakwah yang berisi ceramah-ceramah pengajaran Islam, filem-filem dokumenter tentang Islam, bacaan Al-Qur'aan, kumpulan Hadits, dan hal-hal lain yang mendukung dakwah Islamiyah.
Selama ini sebagian produk-produk tersebut dijual secara bebas dalam bentuk bajakan dengan harga yang relatif terjangkau bahkan oleh kalangan miskin sekali pun. Sedangkan versi aslinya selain sulit didapat karena hanya dijual di tempat-tempat tertentu, juga dijual dengan harga yang agak mahal. Buku-buku yang berisikan dakwah Islamiyah memang dapat diperoleh dengan harga yang relatif murah, namun biasanya media visual dan lingual lebih menarik dan mudah memberikan pengaruh kepada penggunanya dari pada media cetak. Media visual dan lingual ini pun dapat menembus sekat-sekat daya nalar masyarakat yang terkotak-kotak berdasarkan tingkat pendidikan dan kehidupan sosial. Sederhananya, seorang berpendidikan rendah sekali pun akan dapat dengan mudah memahami apa yang disampaikan seorang ustadz/guru melalui media visual (DVD/VCD/CD) dari pada melalui media cetak (buku, majalah, koran, dll).
Menurut pendapat saya sebaiknya produk-produk yang terkait dengan dakwah seperti DVD/VCD/CD, buku-buku, majalah-majalah, koran, dll dijual dengan harga yang sangat terjangkau oleh masyarakat. Setidak-tidaknya harga tersebut tidak melebihi biaya produksi dan jangan dimaksudkan untuk mencari keuntungan duniawi semata.
Rasulullah Saw. saja melarang kita menetapkan atau menerima bayaran untuk bacaan Al-Qur'aan yang kita bacakan atau dakwah yang kita sampaikan, kecuali kita menerimanya dalam bentuk sedekah. Sangat menggelikan dan tentunya memprihatinkan sekali jika masih ada da'i/ustadz/kiyai yang berkecukupan dalam segi harta, yang datang ke sebuah masjid/musholla/tempat ceramah untuk berdakwah dengan mobil yang bagus dan pakaian yang bagus, tapi masih saja mau menerima "Sedekah" setelah itu.
Seharusnya dakwah yang dilakukan --melalui media apa pun, ditegakkan dengan dasar Lillahi Ta'ala semata-mata, hanya untuk mencari keridhaan Allah saja. Malah kita disuruh untuk menafkahkan sebagian dari harta yang kita miliki di jalan dakwah, bukan sebaliknya mencari keuntungan duniawi di jalan dakwah.
Tidakkah pernah terfikirkan oleh kita betapa banyaknya para penulis buku yang menerbitkan buku-buku Hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Tarmidzi, dan para perawi Hadits lainnya? Kenyataannya sepeser pun para perawi Hadits ini tidak meminta bayaran dari beratus-ratus Hadits yang telah mereka kumpulkan dengan susah payah. Bukankah kumpulan Hadits-Hadits itu juga merupakan hasil jerih payah intelektual mereka? Tetapi kenapa di zaman sekarang umat Islam senang mengkomersilkan dakwah? mungkinkah sebagian dari kita telah jatuh cinta dengan dunia ini. Berhati-hatilah kamu tidak saja terhadap isi dakwahmu (apa yang kamu sampaikan haruslah sesuai dengan Al-Qur'aan dan Hadits) tapi juga terhadap bagian dunia yang kamu ambil atau terima dari dakwahmu itu, karena setiap harta yang kamu dapatkan dari hasil mendakwahi orang lain, yang tidak sesuai dengan ketetapan Al-Qur'aan dan Hadits, akan kamu pertanggung jawabkan di yaumil hisab nanti.
Bersambung...